Komisi Komsos Keuskupan Labuan Bajo

Ketua Komisi: RD Heribertus Ratu

Alamat: Jl Van Bekkum Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

Hakikat

Komisi Komunikasi Sosial adalah Unit Karya pada Pusat Pastoral Keuskupan Labuan Bajo yang membantu uskup dalam karya pelayanan melalui media komunikasi sosial.

Tujuan

  • Terlaksananya pewartaan iman dan penginformasian kegiatan pastoral melalui media sosial.
  • Terciptanya pemanfaatan media sosial secara bijak dan cerdas oleh umat.

Fungsi/Tugas

Koordinasi

  • Koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pastoral dengan komisi-komisi Pusat Pastoral Keuskupan, Kevikepan, paroki, Seksi Komunikasi Sosial paroki-paroki, dan lembaga-lembaga gereja/Keuskupan Labuan Bajo.
  • Koordinasi dengan Komisi Komsos KWI, Komisi Komsos Regio Nusra, Signis Indonesia dan lembaga-lembaga lintas keuskupan dalam rangka reksa pastoral komunikasi sosial bersama secara regional dan nasional. 
  • Koordinasi dengan lembaga-lembaga mitra: pemerintah daerah, lembaga-lembaga swasta dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program/kegiatan pastoral. 

Formasi/Pemberdayaan

  • Merencanakan dan melaksanakan peningkatan kapasitas dalam pemanfaatan media komunikasi sosial bagi pegiat media komunikasi keuskupan dan paroki.
  • Merencanakan dan melaksanakan seminar pemanfaatan teknologi komunikasi sosial secara bijak, cerdas dan produktif.

Produksi karya pewartaan iman melalui media sosial

  • Mengelola Website keuskupanlabuanbajo.org
  • Mengelola media sosial Youtube, Facebook dan Instagram Komsos Labuan Bajo
  • Mengelola sound system dalam kegiatan-kegiatan keuskupan.
  • Mendokumentasikan secara teratur dan terfokus peristiwa dan kegiatan penting keuskupan menjadi sebuah mosaik sejarah yang indah.
  • Memproduksi konten media berupa foto, video, selebaran, berita dan lain-lain; dalam rangka sosialisasi, memberi informasi pastoral, dan pewartaan iman katolik.

Fungsi Administratif/Kepemimpinan

  • Memimpin pegawai Komisi Komsos.
  • Memonitoring dan mengevaluasi pegawai Komisi Komsos dalam koordinasi dengan Direktur Puspas.
  • Memimpin dan mempertanggungjawabkan tugas administratif komisi. 
  • Memimpin dan mempertanggungjawabkan keuangan komisi.
  • Mempertanggungjawabkan pemanfaatan dana dan fasilitas kepada keuskupan.