Sidang Pastoral Post-Natal Keuskupan Labuan Bajo yang berlangsung di Aula Paroki Maria Bunda Segala Bangsa, Wae Sambi, terus berlanjut dengan pembahasan yang semakin mendalam. Agenda pada hari kedua ini menampilkan materi dari Rd. Dr. Rikardus Jehaut, yang mengangkat tema “Perspektif Hukum Gereja tentang Karya Pastoral Gereja Partikular/Keuskupan”.
Dalam paparannya, Rd. Dr. Rikardus Jehaut menekankan pentingnya pengaturan karya pastoral Gereja untuk memastikan tercapainya tujuan-tujuan pastoral dalam kesatuan dengan Uskup sebagai gembala utama keuskupan. Ia menggarisbawahi bahwa karya pastoral Gereja di tingkat keuskupan maupun paroki perlu ditata secara baik dan efektif, meski diyakini bahwa Roh Kudus selalu membimbing Gereja dalam setiap peziarahannya.
“Hukum Gereja memberikan norma-norma untuk memastikan bahwa karya pastoral sungguh-sungguh mencapai sasaran,” ujar Rd. Rikardus. “Sebagai sebuah masyarakat yang kelihatan, Gereja memerlukan tatanan dan pengaturan agar karya pastoral dapat dijalankan secara efektif, menghasilkan buah bagi Kerajaan Allah.”
Dimensi dan Prinsip dalam Karya Pastoral Gereja
Materi yang disampaikan terbagi dalam empat bagian utama:
- Dimensi Pastoral Hukum Gereja
Rd. Rikardus menekankan bahwa hukum Gereja tidak hanya berdimensi yuridis tetapi juga pastoral. Hukum ini bukan sekadar hukum manusiawi, melainkan hukum yang memuat unsur ilahi. Struktur hierarkis dan yuridis Gereja, termasuk fungsi-fungsi gerejawi, harus dilaksanakan secara fleksibel dan dinamis, selalu mengarah pada penyebaran rahmat keselamatan.
- Prinsip-Prinsip Dasar dalam Karya Pastoral
Beberapa prinsip utama yang menjadi landasan karya pastoral adalah:
-
-
- Prinsip Kesamaan Fundamental: Semua umat beriman memiliki martabat yang sama.
- Prinsip Keberagaman: Mengakomodasi keanekaragaman dalam komunitas Gereja.
- Prinsip Institusional: Menghormati struktur dan aturan Gereja.
- Prinsip Koresponsabilitas: Menekankan tanggung jawab bersama seluruh umat beriman.
-
- Karya Pastoral di Level Keuskupan
Pengaturan dan pelaksanaan karya pastoral di tingkat keuskupan diorientasikan untuk mengembangkan persekutuan (communio) dalam kesatuan dengan Uskup.
- Karya Pastoral di Level Parokial
Karya pastoral di tingkat parokial menekankan sinergi antara umat dan pastor paroki, dengan memanfaatkan organ-organ konsultatif yang partisipatif untuk memastikan misi Gereja dijalankan dengan efektif.
Dimensi Sinodalitas dalam Kebijakan Pastoral
Rd. Rikardus juga menyoroti pentingnya sinodalitas sebagai dimensi yang terang benderang dalam karya pastoral. Organ-organ konsultatif dan partisipatif, baik di tingkat keuskupan maupun parokial, harus dioptimalkan agar kebijakan pastoral benar-benar mencerminkan kebersamaan dalam perutusan Gereja.
Sidang Pastoral Post-Natal Keuskupan Labuan Bajo ini terus memperkuat refleksi dan pembahasan mendalam terkait tata kelola pastoral yang berdimensi sinodal, fleksibel, dan berorientasi pada persekutuan umat. Dengan semangat tersebut, Gereja diharapkan semakin mampu menjawab tantangan zaman sambil tetap setia pada misi penyelamatan yang diembannya.