Keuskupan Labuan Bajo dalam kerja sama dengan Wahana Visi Indonesia menyelenggarakan workshop Safeguarding bagi para agen pastoral awam. Kegiatan selama lima hari, 1 – 5 September 2025, diikuti oleh Kuria Keuskupan Labuan Bajo, para pastor paroki dan vikaris parokial se-Keuskupan Labuan Bajo, para ketua komisi Puspas, ketua Yasukmabar dan Ketua BPH Unit Werang, pimpinan lembaga/sekolah dalam lingkup Yasukmabar dan tim WVI Cluster Manggarai Raya
Workshop Safeguarding ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari deklarasi Keuskupan Ramah Anak yang dinyatakan pada sidang pastoral awal tahun ini. Pada tanggal 16 Januari 2025, di hari terakhir Sidang Pastoral Post-Natal 2025, seluruh peserta sidang yang terdiri dari Uskup Labuan Bajo, Kuria Keuskupan, para Pastor Paroki, Vikaris Parokial, Ketua Dewan Pelaksana Pastoral (DPP), Ketua Dewan Keuangan Paroki (DKP), Pimpinan Lembaga, dan utusan-utusan kongregasi religius se-Keuskupan Labuan Bajo, telah mendeklarasikan Keuskupan Labuan Bajo sebagai “Keuskupan Ramah Anak”. Deklarasi ini merupakan bagian dari komitmen gereja lokal yang baru ini untuk membangun “tata kelola pastoral” yang memperhatikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar anak dalam setiap karya yang dijalankan mulai di tingkat keuskupan hingga Komunitas Basis Gerejawi (KBG).
Selanjutnya, pada bulan Maret 2025, Uskup Labuan Bajo telah mengeluarkan sebuah dokumen yang berjudul “Kebijakan Perlindungan”, sebagai prinsip dasar dalam setiap reksa pastoral yang dijalankan di seluruh Keuskupan Labuan Bajo. Dokumen ini tidak hanya menyangkut
perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, tetapi lebih luas berkaitan dengan semua orang yang terlibat dalam karya pastoral Gereja. Hal ini bertujuan agar setiap anak, remaja, dan orang dewasa rentan menerima perlindungan yang layak mereka terima, sesuai dengan martabat yang
dikaruniakan Allah kepada setiap manusia. Sebab, Gereja dipanggil untuk menciptakan lingkungan yang aman, penuh kasih, dan saling menghargai bagi setiap pribadi. Karena itu, dokumen ini bukan hanya panduan hukum dan administratif, melainkan juga sebagai ungkapan
iman dalam membangun Gereja yang lebih transparan, akuntabel, dan berbelas kasih.
Dalam upaya mengimplementasikan kebijakan perlindungan ini, maka kita perlu mengadakan workshop safeguarding untuk menyatukan pemahaman, menyamakan persepsi, dan memperkuat komitmen dan kesadaran bersama akan pentingnya jaminan perlindungan bagi
setiap orang yang terlibat dalam karya pastoral di Keuskupan Labuan Bajo. Lebih dari itu, workshop ini diharapkan dapat menghasilkan guideline atau panduan praktis untuk diterapkan dalam setiap bidang pelayanan pastoral, mulai di tingkat keuskupan, paroki, lembaga/sekolah,
komunitas/biara hingga KBG. Panduan praktis ini akan mencakup upaya pencegahan, pendidikan, akuntabilitas, dukungan, dan dasar hukum. Juga menyangkut proses rekrutmen dan seleksi, prosedur pelaporan perlindungan, dan dukungan pastoral bagi korban. Dengan itu,
kita memastikan bahwa Gereja menjadi tempat yang aman dan ramah bagi semua orang.
Akhirnya, melalui worshop safeguarding ini, Keuskupan Labuan Bajo sekali lagi ingin menegaskan bahwa semua fungsionaris pastoral Gereja dalam bidang apa pun mesti menerapkan standar layanan yang sama yang memberi perhatian dan perlindungan khusus bagi anak-anak, remaja, dan orang dewasa rentan. Hal itu akan dimonitoring dan dievaluasi sebagai bagian dari tuntutan kinerja pastoral. Hanya dengan cara demikian, kita melindungi diri kita dari tindakan menyimpang dan menjaga integritas Gereja dan karya misinya.